Belajar Fiqih: Najis
ilustrasi gambar oleh baladena.id A. Pengertian Najis secara bahasa artinya adalah kotoran. Sedangkan menurut ilmu syara' atau dalam kacamata agama, adalah sesuatu yang dianggap kotor dan dapat mencegah sahnya sholat, tanpa ada yang meringankannya.. B. Jenis-jenis Najis Najis terbagi menjadi 3 macam, yaitu: 1. Najis Mukhoffafah Najis Mukhoffafah adalah najis yang paling ringan. Disebut ringan karena cara mensucikannya sangat mudah, yakni cukup mencipratkan sedikit air ke barang atau benda yang terkena najis tersebut. Contoh najis yang masuk kategori ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum makan apa-apa, terkecuali air susu ibunya saja.. 2. Najis Mutawassithoh Najis Mutawassithoh adalah najis yang masuk kategori sedang. Disebut sedang karena cara mensucikannya tidak cukup hanya dengan air saja. Tapi juga harus diserrtai dengan hilang baunya, warnanya dan rasanya dari najis tersebut. Contoh najis yang masuk kategori ini adalah kotoran-kotoran yang u